Marak Kasus Pelecahan di Kampus, Legislator Ungkit Kurikulum Cegah Kekerasan Seksual

7 hours ago 18

Marak Kasus Pelecahan di Kampus, Legislator Ungkit Kurikulum Cegah Kekerasan Seksual

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai maraknya kasus pelecahan di kampus sebagai rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai bentuk dan batasan kekerasan seksual.

Terlebih lagi, kata dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur perkara pelecahan dalam bentuk verbal dan digital.

Oleh karena itu, Gus Abduh sapaan Abdullah mendorong kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Sosialisasi dan edukasi UU TPKS harus dilakukan secara berkala," ujar dia melalui keterangan persnya, Kamis (16/4).

Legislator fraksi PKB itu bahkan mengusulkan penyusunan bahan ajaran ke siswa terkait kelerasan seksual.

"Perlu disusun kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent yang diterapkan di semua jenjang pendidikan, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” ujar dia.

Gus Abduh menuturkan tanpa langkah konkret dan sistematis, dunia pendidikan berisiko terus menjadi ruang yang tidak aman bagi peserta didik dalam kasus kekerasan seksual.

“Kalau ini tidak dibenahi secara serius, kita akan terus melihat kasus serupa berulang,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan penyusunan kurikulum demi mencegah kasus kelerasan seksual.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |