jatim.jpnn.com, MALANG - Kabar bebasnya Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dari Lapas Kelas I Malang kembali menjadi sorotan.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menegaskan Mas Bechi tidak berstatus bebas murni. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai mekanisme pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi mengatakan pemberian pembebasan bersyarat merupakan hak integrasi bagi narapidana yang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Itu merupakan hak integrasi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22. Kami pelaksana pemasyarakatan harus memberikan hak tersebut sesuai syarat,” ujar Fathorrosi, Selasa (22/9).
Menurut dia, proses pengusulan PB Mas Bechi sebelumnya melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Hasilnya kemudian dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan seluruh persyaratan pemberian hak integrasi terpenuhi.
“Sesuai prosedur, ada sidang TPP, pembuatan Litmas, dan syarat dan ketentuannya. Setelah cukup syarat, kami memberikan hak integrasi kepada terpidana Subchi,” ungkapnya.
Fathorrosi menyebut keputusan pemberian pembebasan bersyarat tersebut diterbitkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Agustus 2025.
Ditjenpas sebelumnya menyatakan PB Mas Bechi berlaku sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.



















































