jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, selama dua tahun.
Pasangan suami istri (Pasutri) kader PDI Perjuangan ini tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7).
Berkas tuntutan setebal 1.741 halaman itu dibacakan secara maraton sejak pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu dan terdakwa II Alwin Basri untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani pidana," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU menuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 683,2 juta dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, Mbak Ita akan dikenai tambahan hukuman 1 tahun penjara.