jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang mediasi gugatan perkara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum menemui kata sepakat atau deadlock di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025).
Mediasi ini hanya dihadiri Lisa Mariana sebagai penggugat, sementara Ridwan Kamil sebaga tergugat tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum.
Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menuturkan, mediasi tidak menemukan kata sepakat dan akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara.
"Mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya Ridwan Kamil, yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," kata Markus ditemui seusai persidangan mediasi.
Markus menilai, Ridwan Kamil tidak memiliki itikad baik karena tak pernah hadir dalam persidangan, meski diwakilkan oleh kuasa hukum.
Selain itu, Markus juga mempertanyakan alasan Ridwan Kamil yang tidak dapat menghadiri persidangan karena pekerjaan.
"Sibuk kerjanya sibuk apa? Beliau sudah tidak pejabat publik, beliau sudah sipil, dan surat yang dikasih oleh tim kuasa hukumnya adalah surat resmi pribadi dari Bapak Ridwan Kamil yang alasannya kerja dan tidak bisa disebutkan," tegas Markus.
"Ya, kalau arsitek kan dia jelas ada mana surat perintah kerjanya. Dia lagi ngerjain proyek apa," sambungnya.