jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna memberikan analisis dan telaah dari perspektif hukum pidana dan Hukum Tata Negara (HTN) soal isu amnesti kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun oleh Hakim Tipikor.
Ketukan palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 10 tahun penjara atas kasus Chromebook, menyisakan gelombang polemik baru.
Di tengah sorotan publik, berembus wacana spekulatif: akankah Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan menggunakan hak prerogatif Istana untuk memberikan amnesti kepada Nadiem?
?Merespons isu panas ini, pakar hukum Prof Henry Indraguna memberikan analisis dan telaah dari perspektif hukum pidana dan Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia.
Menurut Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini, isu amnesti tersebut bukan hanya sekadar urusan membebaskan seseorang belaka.
Akan tetapi menjadi tantangan bagi konsistensi penegakan hukum di awal era pemerintahan baru.
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini membedah persoalan tersebut dengan jernih, objektif dan tanpa prasangka buruk dengan lebih mengepankan pandangan akademis.
Prof Henry menegaskan publik harus paham bahwa menurut undang undang pihak istana tidak bisa serta-merta memutuskan amnesti secara sepihak.






















































