Mendagri Resmi Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri untuk Sementara, Ini Alasannya

5 days ago 14

Mendagri Resmi Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri untuk Sementara, Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan kepada seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari. Surat edaran tersebut dikeluarkan imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem.

Menurut dia, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

"Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," kata Tito saat konferensi pers soal pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.

Khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Sebab, kata dia, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

Dia menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.

"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," kata dia.

Sebelumnya, dia pun memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana.

Dia mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan kepada seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |