jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait isu keterlibatannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Bupati Kuansing tersebut kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan sekretaris daerah (sekda).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7), Menhut Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya menerima audiensi dari Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di kantornya. Pertemuan tersebut bersifat terbuka dan telah melalui prosedur resmi.
"Klarifikasi pertama saya, bawa benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi, kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan (bukti atau dokumen penting yang diperlukan)," kata Menhut.
Menhut mengungkapkan bahwa setelah audiensi selesai, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup yang dibungkus map. Ia baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah bupati pergi dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," paparnya.
Proses pengembalian amplop sempat tertunda karena ajudan Menhut memiliki tugas mendampingi dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Kejaksaan Agung," jelas Menhut.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Menhut kemudian mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop pada pekan berikutnya, yakni Jumat, 12 Juni 2026. Sebelumnya, pada Kamis, 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat jalan dan surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Menhut juga menyatakan telah menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing.

















































