jatim.jpnn.com, KEDIRI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama tim gabungan menyita 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar pada 1-2 Juli 2026.
Rokok ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Kediri.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengatakan hasil operasi menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri.
"Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," kata Paulus, Kamis (2/7).
Operasi gabungan itu melibatkan Satpol PP Kota Kediri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, serta Polres Kediri Kota.
Petugas menyasar dua lokasi di Kecamatan Kota, satu lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi di Kecamatan Mojoroto.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp10.464.560.
Akibat peredaran rokok ilegal itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp6.842.689.


















































