bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan perbaikan ekosistem musik nasional melalui transformasi yang mengedepankan prinsip justice and fairness.
Hal itu disampaikan pada Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10).
Menkum Supratman menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembagian peran yang jelas antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih seimbang.
“Kami telah membagi tugas antara LMK dan LMKN.
LMK tidak boleh menarik royalti, sedangkan LMKN tidak boleh secara langsung mendistribusikan royalti ke pemilik hak. Ini dilakukan agar ada check and balance,” kata Menkum Supratman.
Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 diharapkan mampu memastikan setiap karya lagu dan musik memperoleh pelindungan hukum serta kompensasi ekonomi yang layak.
Sistem pengelolaan royalti ini dirancang agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data digital.
Langkah ini mendapat dukungan luas dari pelaku industri musik tanah air.



.jpeg)















































