jatim.jpnn.com, SUMENEP - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjambret kalung emas milik seorang lansia di Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Pelaku berinisial H (35), warga Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah sempat buron sejak kejadian pada Senin (2/3).
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan aksi kejahatan itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di jalan kampung Dusun Brumbung. Korban M (65) saat itu hendak menuju sungai untuk mencuci.
"Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat, sebelum tiba-tiba merampas kalung emas yang dikenakan korban," Anang, Jumat (3/4).
Setelah mengambil perhiasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Korban sempat berteriak dan dibantu warga melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku hingga melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian emas, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

















































