jpnn.com - Penyidik Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan.
Polisi menyebut motif pelaku dipicu keinginan menguasai harta korban senilai Rp 83 ribu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebut kasus itu berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 10 jam setelah penemuan jasad korban di sebuah kamar kos pada Senin (16/3) kemarin.
Polisi telah mengamankan dua orang pelaku, yang merupakan pasangan suami istri berinisial LH (26) dan RK (41).
"Dua pelaku ini merupakan suami istri yang kami amankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Majalengka," kata Eko.
Menurut dia, motif awal pelaku adalah ingin mengambil barang milik korban dengan cara memesan jasa pijat melalui sebuah aplikasi.
Dia menjelaskan korban berinisial TA datang ke lokasi kos, setelah diantar oleh seorang rekannya yang diduga merupakan pacarnya.
Saat korban tiba, pelaku LH masuk ke kamar bersama korban, sedangkan RK bersembunyi di kamar lain.




















































