jatim.jpnn.com, SURABAYA - Para Bupati/Wali Kota diminta memperkuat langkah strategis, dalam mengantisipasi musim kemarau yang menyebabkan kekeringan serta mengancam produksi pertanian.
Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,dalam surat Nomor 500.6.1/10499/110/2026, sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor B-73/TI. 050/M/03/2026 tanggal 9 Maret 2026.
Gubernur Khofifah mengatakan, langkah ini perlu dilakukan guna menjaga keberlanjutan produksi pertanian, sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.
“Upaya mitigasi tidak boleh menunggu hingga dampak kekeringan terjadi. Produksi pertanian harus tetap dijaga untuk keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pokok di tingkat daerah maupun nasional,” ujar Khofifah, Jumat (3/4).
Menurutnya, berdasarkan perkiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), musim kemarau di Jawa Timur berlangsung pada April hingga Agustus 2026, dengan potensi peningkatan risiko kekeringan di sejumlah wilayah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mengambil sejumlah langkah konkret, yakni dengan pemetaan wilayah rawan kekeringan, membangun sistem peringatan dini, serta mengaktifkan brigade kekeringan.
“Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air melalui rehabilitasi jaringan irigasi, embung, pemanfaatan sumur air dangkal, hingga penggunaan teknologi pompanisasi, perpipaan dan irigasi perpompaan,” jelasnya.
Mantan Menteri Sosial tersebut mendorong percepatan masa tanam di wilayah potensial dengan menggunakan varietas tanaman yang tahan kekeringan dan berumur genjah.

















































