jpnn.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyebut kliennya tidak terlibat dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Dodi mengatakan dalam keterangan kepada penyidik KPK, Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek.
"Dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu," kata Dodi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Hingga saat ini, Nadiem juga belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut penyidikan kasus ini yang telah dilakukan KPK.
"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri," tuturnya.
Nadiem, kata Dodi, berharap bisa mendapat perlakuan hukum yang adil dalam kasus tersebut.
"Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganan kasus tersebut diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung.







.jpeg)














































