jpnn.com - Eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan divonis pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan terkait perkara suap atas putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.
Suap tersebut diterima dalam perkara terdakwa korporasi pada kasus ekspor CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Hakim Ketua Effendi menyatakan Wahyu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dengan menerima suap sebesar Rp 2,36 miliar.
"Pidana terhadap terdakwa dituntut dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Wahyu juga dijatuhi pidana denda dan pidana tambahan. Pidana denda yang dikenakan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,36 miliar subsider 4 tahun penjara.
Untuk itu, Wahyu terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Majelis Hakim berpendapat perbuatan Wahyu tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta terwujudnya pemerintahan yang bersih.






















































