jpnn.com - MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal memastikan tidak memperpanjang kontrak 518 honorer yang gagal terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Keputusan tersebut diambil dengan alasan mulai 2026 sudah tidak boleh lagi ada pegawai berstatus honorer.
"Mereka tidak diberhentikan, tetapi tidak dilanjutkan kontraknya karena izin dari pusat hanya sampai 31 Desember 2025," ujar Guberrnur NTB Iqbal dalam keterangannya di Mataram, Selasa (9/12).
Dia menegaskan, keputusan untuk tidak memperpanjang masa kontrak pegawai honorer ini sudah sejak awal tahun diputuskan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada kewenangan pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota untuk memperpanjang masa kontrak honorer.
Pemda juga sudah tidak boleh menganggarkan gaji honor di APBD NTB 2026.
"Jadi, dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir. Kalau pun kita (Pemprov NTB) mau anggarkan sudah ditutup. Enggak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk gaji 518 orang itu," tegas Iqbal.
"Tidak perlu dijelaskan sudah jelas, makanya semua kepala daerah memilih tidak menjawab karena sudah jelas, enggak ada pilihan lagi," sambungnya.






















































