jpnn.com - Anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Iptu TSH harus menjalani sedang etik setelah terlibat penggerebekan fiktif kasus narkoba terhadap seorang pengusaha di Batam.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan komisi etik telah dibentuk dan sidang etik terhadap Iptu TSH sudah bergulir.
Saat ini, Bidpropam Polda Kepri sedang meminta keterangan saksi korban berinisial BJ.
"Sidang KKEP-nya sudah berjalan, kami sedang meminta keterangan saksi korban untuk dihadirkan di persidangan etik guna didengarkan keterangannya," kata Eddwi di Batam, Sabtu (22/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, katanya, Iptu THS mengaku diajak tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan fiktif kasus narkoba tersebut.
Iptu TSH mengaku sudah sering diajak dan menolak, tetapi karena tidak enakan dan alasan hubungan pertemanan, akhirnya oknum polisi itu bersedia diajak pada 16 Oktober 2025.
"Awalnya diajak, sempat menolak. Dia mengakui kesalahannya," ungkap Eddwi.
Iptu TSH merupakan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selama bertugas, dia tidak memiliki catatan pelanggaran etik.







.jpeg)














































