jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta harus menindak tegas gedung-gedung yang tidak memiliki atau tidak memperbarui Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Demikian disampaikan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji menyusul peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat yang menelan 22 korban jiwa.
"Keselamatan dan nyawa manusia harus diutamakan. Tidak boleh ada kompromi bagi gedung yang tidak memenuhi SLF. Harus disegel dan segera diperbaiki bangunnnya," kata Ongen kepada wartawan, Rabu (10/12).
Ongen mengaku sudah berkali-kali menyampaikan pentingnya LSF dalam rapat kerja bersama mitra Komisi A, antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu serta Asisten Pemperintahan Pemprov DKI.
Ongen mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung lainnya di ibu kota.
Ia mengingatkan bahwa SLF adalah persyaratan utama bagi setiap gedung guna memastikan standar keamanan, terutama sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran.
"Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Ongen.
Ongen menekankan bahwa SLF merupakan bukti bahwa sebuah gedung memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.






















































