jpnn.com, PURWAKARTA - Polres Purwakarta membongkar aksi pengoplosan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
"Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat ekspos pengungkapan kasus, Senin.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sesuai dengan kartu tanda penduduk yang dimiliki mereka.
Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta beberapa waktu lalu di Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Dalam penangkapan pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, dan kendaraan angkut.
Dia menyebutkan barang bukti yang disita, di antaranya 60 tabung elpiji 3 kilogram subsidi kosong, 73 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi subsidi masih berisi, 18 tabung gas elpiji 12 kilogram biru berisi hasil suntikan.
Kemudian, 12 tabung Bright Gas 12 kilogram pink hasil suntikan, tiga tabung kosong Bright Gas 5,5 kilogram, 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal (tutup tabung gas) warna kuning.
Kapolres menjelaskan dalam aksinya, masing-masing dari ketiga pelaku itu memiliki peran yang berbeda. Pelaku HS berperan sebagai pemesan, penerima dan petugas yang memasarkan barang elpiji hasil penyalahgunaan.