jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sekretaris DPD Organda Jawa Barat, Ifan Nurmufidin menanggapi rencana masuknya pengusaha asing yang telah mengajukan perizinan operasional taksi di wilayah Bandung Raya, dengan jumlah unit yang diajukan mencapai 2 ribu kendaraan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh serta-merta memberikan izin tanpa mempertimbangkan sejumlah faktor penting, terutama terkait kondisi pengusaha lokal yang masih berjuang untuk bertahan.
Hal tersebut, lantaran para pengusaha transportasi lokal masih ingin terus berjuang dalam bisnis dunia moda transportasi di wilayah Bandung Raya.
"Saat ini dari sembilan perusahaan taksi yang sebelumnya beroperasi di Bandung Raya. Hanya sedikit yang masih bertahan, lainnya kesulitan dan kolaps, tentunya ini harus jadi perhatian serius pemerintah,” ucap Ifan dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Selasa (20/5/2025)
Dia menuturkan, runtuhnya usaha sejumlah perusahaan taksi lokal tidak lepas dari menjamurnya angkutan ilegal, khususnya berbasis aplikasi online, yang belum diiringi dengan pengawasan dan penindakan tegas dari pemerintah.
Menurutnya, jangan sampai urusan taksi online belum selesai masalah regulasinya, sudah ditambah dengan persoalan taksi yang dimiliki pengusaha asing.
“Regulasinya belum jelas, pengawasan lemah. Akhirnya taksi resmi makin terpinggirkan,” tuturnya.
Dia menegaskan, akan menolak pengusaha asing tersebut yang ingin menjadi operator.