Pakar Hukum Soroti Terpilihnya Adies Akdir sebagai Hakim MK, Dinilai Minim Transparansi

2 hours ago 21

Rabu, 28 Januari 2026 – 15:03 WIB

Pakar Hukum Soroti Terpilihnya Adies Akdir sebagai Hakim MK, Dinilai Minim Transparansi - JPNN.com Jatim

Adies Kadir. Foto: Humas DPR RI

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dri Utari Christina Rachmawati menyoroti terpilihnya mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

Menurut Dri, penunjukan politikus Partai Golkar itu memunculkan banyak sorotan publik, terutama terkait potensi konflik kepentingan, independensi hakim, hingga minimnya transparansi proses seleksi hakim konstitusi.

"Saya tercengang juga karena hanya mengetahui beliau lewat baliho-baliho, dari parpol. Pernyataan beliau itu kayak menjadi penyulut demo tahun 2025 walau akhirnya direvisi. Menurut saya, setiap pejabat, apalagi seorang hakim itu yang dilihat bukan kompetensi saja, tetapi etikanya juga dinilai," kata Dri, Selasa (27/1).

Dia mempertanyakan mekanisme pemilihan hakim MK yang dinilai tidak konsisten dan menyinggung keputusan DPR pada Agustus 2025 yang sempat menunjuk Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat, tetapi kemudian berubah tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Menurut Dri, persoalan tersebut muncul karena tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang seragam dan transparan dalam proses seleksi hakim konstitusi oleh tiga lembaga pengusul, yakni DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

"Ketika kita mengajar mata kuliah HTN atau hukum acara MK itu ya ketika pemilihan hakim itu tidak ada SOP yang sama. Akhirnya seperti ini. Misalnya, sesuatu yang salah sudah disepakati bersama ternyata karena satu dan lain hal, kita kan enggak tahu, dan enggak diberitahu alasannya apa. Pokoknya tiba-tiba saja begitu," ujarnya.

Dri mengaku khawatir latar belakang politik Adies Kadir berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan ketika menjalankan fungsi yudisial sebagai hakim konstitusi.

Dia menyinggung pencopotan hakim MK Aswanto pada September 2022 lalu oleh DPR, yang kala itu dikaitkan dengan putusan judicial review terhadap produk undang-undang DPR.

Dosen Unair menyoroti terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim MK dan mengingatkan potensi konflik kepentingan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |