Pakar: RKUHAP Seharusnya Mencegah Adanya Ego Sektoral Para Penegak Hukum

1 month ago 129

 RKUHAP Seharusnya Mencegah Adanya Ego Sektoral Para Penegak Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad ditemui di Jakarta, Rabu (30/7). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyebut aturan dalam Revisi KUHAP sebenarnya bisa mencegah terjadinya egosektoral penegakan hukum di Indonesia. 

"Bagaimana membangun sebuah sistem proses penegakan hukum itu yang bisa mencegah adanya egosektoral antara para penegak hukum begitu," kata dia ditemui di Jakarta, Rabu (30/7).

Pakar dari Universitas Al-Azhar Jakarta itu mengatakan RKUHAP sebaliknya bisa membangun sistem yang kolaboratif antara penegak hukum.

"Ya, dengan harapan proses penegakan hukum bisa berjalan adil, pasti, dan bermanfaat," ujar Suparji.

Selanjutnya, kata dia, RKUHAP bisa memuat perbaikan-perbaikan untuk menyelesaikan masalah penegakan hukum.

"Harus dilihat akar masalahnya apa, akar masalah penegakan hukum selama ini, kan," lanjut Suparji.

Menurut dia, permasalahan penegakan hukum ialah salah tangkap, hukum, dan pengusutan perkara berlarut-larut.

"Akibat tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif antara aparat penegak hukum dan pengawasan internal maupun pengawas eksternal di antara penegak hukum itu," lanjut Suparji.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyebut RKUHAP seharusnya bisa menghargai hak tersangka hingga terpidana yang berhadapan hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |