Panglima TNI hingga Jaksa Agung Merapat ke Kemenhan, Bahas Apa?

1 day ago 14

Panglima TNI hingga Jaksa Agung Merapat ke Kemenhan, Bahas Apa?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghadiri pertemuan yang beragendakan rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Kementerian Pertahanan, Senin.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) selaku Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin.

Panglima TNI selaku Wakil Ketua Pengarah II, sementara Jaksa Agung sebagai Wakil Ketua Pengarah I.

Adapun rapat berlangsung tertutup. Selain Panglima TNI dan Jaksa Agung, terlihat pula antara lain kehadiran Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh selaku anggota pengarah, serta Ambarita Simanjuntak selaku juru bicara.

Menhan saat ini merupakan Ketua Pengarah Satgas PKH, sementara jabatan Ketua Pelaksana sebelumnya diisi oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sebagaimana diketahui, eks Jampidsus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus berinisial FA secara profesional dan ada kepastian hukum.

Rudi, yang juga baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, mengatakan sinergi dalam penanganan perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin kumpulkan Satgas PKH. Panglima TNI hingga Jaksa Agung hadir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |