jpnn.com, BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat guna membenahi persoalan pengelolaan pasar, terutama terkait kebersihan dan perparkiran.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas KUKM Dagin, Satpol PP Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, serta Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan ego sektoral antarinstansi dalam pengelolaan pasar.
Menurut Banu, pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh ketidakjelasan kewenangan
“Kita ingin mengakhiri kondisi di mana DLH dan Perumda Pasar saling lempar tanggung jawab mengenai wilayah kerja mereka, terutama soal tumpukan sampah,” ujar Banu, seusai rapat kerja di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD Kota Bogor, baru-baru ini.
Banu menambahkan, revitalisasi pasar ke depan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar tidak terjadi pelanggaran zonasi.
“Kami tidak ingin ada pasar yang dibangun namun maelanggar zonasi. Spesifikasi bangunan juga harus ditingkatkan, mulai dari penerangan hingga durabilitas bangunan,” katanya.
Wakil Ketua Pansus, Muhamad Dody Hikmawan, menyebut pengaturan dalam Raperda ini tidak hanya menyasar pasar rakyat, tetapi juga mengatur keseimbangan dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.




















































