jatim.jpnn.com, JAKARTA - Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menyatakan Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat, adalah benar dan sah.
“SE itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir. Dokumen tersebut benar dan sah,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11).
Sarmidi menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Pengurus Syuriyah PBNU yang membahas kekosongan jabatan ketua umum. Dengan demikian, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU.
“Surat edaran itu penting untuk menjelaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” ujarnya.
Wasekjen PBNU Nur Hidayat menambahkan, sebelumnya sempat muncul dugaan bahwa SE tersebut tidak sah karena stempel digital tidak muncul. Namun ia menegaskan hal itu merupakan bentuk sabotase sistem persuratan.
Menurutnya, pembubuhan stempel digital adalah kebijakan resmi PBNU, dibuktikan adanya footer resmi bertuliskan 'Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera'.
Nur Hidayat mengatakan tiga akun yang berwenang akun staf surat menyurat, akun pribadinya sebagai Wasekjen, dan akun Sekjen PBNU secara tiba-tiba tidak bisa membubuhkan stempel digital.
“Dengan kondisi itu, dapat disimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU,” ucapnya.



















































