bali.jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Penghentian operasional BPR Kamadana karena terbukti ada penyimpangan atau fraud dan abai dalam prinsip kehati-hatian.
OJK Provinsi Bali kemudian memasukkan pejabat terkait yang terbukti melakukan fraud di BPR Kamadana ke dalam daftar hitam.
“Kami fit and proper lagi, kemudian dinyatakan tidak boleh kembali lagi masuk alias blacklist,” kata Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Bali, Selasa (24/2).
Menurut Kristrianti Puji Rahayu, para pihak yang sudah terbukti melakukan penyimpangan itu juga sudah menjalani penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Regulator lembaga jasa keuangan itu telah memberikan sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dasarnya adalah Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR, di mana pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR.
Dalam regulasi itu, pejabat eksekutif di antaranya pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab mengenai pelaksanaan fungsi audit intern, manajer,dan atau pejabat lainnya yang setara.

















































