jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penangkapan Rizal yang kini menjabat kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu, berlangsung di Lampung.
Nah, dalam rangkaian OTT KPK itu, tim lembaga antirasuah menyita uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia emas sekitar 3 kilogram (kg).
"Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar tiga kilogram emas," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dia menjelaskan uang dan logam mulia tersebut merupakan barang bukti terkait OTT yang menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Rizal.
Adapun Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu setelah dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan DJBC Kemenkeu.
OTT tersebut merupakan yang kelima bagi KPK selama 2026, dan yang ketiga secara khusus di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.






















































