Pejelasan Lengkap soal Tanah Terlantar Diambil Negara

1 hour ago 21

Pejelasan Lengkap soal Tanah Terlantar Diambil Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, tanah terlantar berpotensi diambil negara.

Nusron Wahid menjelaskan, tanah yang diambil negara itu bertujuan untuk diserahkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan. ‎

Menurut dia tanah tidak boleh dibiarkan menganggur, karena memiliki fungsi sosial yang harus memberi manfaat bagi masyarakat luas.‎

"Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan," kata Nusron dikutip Rabu (11/2).

Nusron menyampaikan setiap jenis hak atas tanah memiliki kewajiban pemanfaatan yang jelas, tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) mesti dimanfaatkan untuk peruntukannya, sementara Hak Guna Usaha (HGU) bisa digunakan untuk aktivitas pertanian atau usaha produktif lainnya.‎

Adapun tanah berstatus hak milik dapat digunakan baik untuk bangunan maupun pertanian.

Menurut Nusron, apabila dalam jangka waktu tertentu tanah tidak dimanfaatkan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilalihan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tanah yang dibiarkan terlantar selama dua tahun akan dievaluasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, tanah terlantar berpotensi diambil negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |