Pelanggaran Terbanyak di Bantul: Tidak Pakai Helm dan Pengendara Belum Cukup Umur

1 month ago 28

Senin, 28 Juli 2025 – 13:01 WIB

 Tidak Pakai Helm dan Pengendara Belum Cukup Umur - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Operasi Patuh Progo 2025 di Kabupaten Bantul pada Senin (15/7). Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi lalu linta menggelar Operasi Patuh Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 14 Juli 2025.

Di Kabupaten Bantul, anggota Polres Bantul telah menindak 2.346 pelanggaran lalu lintas hingga Minggu (27/7).

Menurut Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dengan 543 kasus, diikuti pengendara yang belum cukup umur sebanyak 505 kasus, dan pelanggaran lampu lalu lintas sejumlah 469 kasus.

Jeffry mengatakan jenis pelanggaran lainnya yang tercatat antara lain, yaitu penggunaan knalpot brong 332 kasus dan berkendara melawan arus 299 kasus.

"Selama dua pekan Operasi Ketupat Progo, petugas telah menindak sebanyak 2.346 pelanggaran melalui ETLE dan memberikan 1.835 teguran kepada pengendara yang melanggar," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Senin (28/7).

Penegakan hukum ini menghasilkan penyitaan barang bukti berupa 978 Surat Izin Mengemudi (SIM), 1,283 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 85 kendaraan bermotor.

Dari total pelanggaran, 2,323 kasus melibatkan kendaraan roda dua dan hanya 23 kasus melibatkan kendaraan roda empat.

Dalam periode yang sama, terjadi 75 kasus kecelakaan lalu lintas di Bantul yang mengakibatkan 94 orang luka ringan dan satu korban meninggal dunia. Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan sebesar Rp 51 juta.

Polisi telah selesai menggelar Operasi Patuh Progo. Total ada ribuan pelanggaran berkendara yang ditindak. Tidak memakai helm standar jadi yang terbanyak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |