bali.jpnn.com, JEMBRANA - Aksi IKAWA, 31, menanam narkotika jenis ganja di rumahnya akhirnya berujung penjara.
IKAWA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Bali.
Tersangka diamankan saat mengambil paket berisi 52 biji bibit ganja di kantor pos.
Dari hasil penggeledahan lanjutan di tempat tinggalnya, polisi kembali mengamankan empat pohon ganja yang ditanam di dalam pot.
"Pelaku sudah tiga kali membeli biji ganja secara online.
Biji itu disemai dalam pot. Dari tiga kali pembelian itu, empat pohon ganja tumbuh," kata Kapolres Jembrana AKBP Ni Kadek Citra Dewi Suparwati dilansir dari Antara.
Menurutnya, tim opsnal Satnarkoba Polres Jembrana telah memantau pergerakan pelaku sejak lama.
Pemantauan dilakukan lantaran ada informasi yang bersangkutan melakukan aktivitas terkait ganja di Jembrana.






.jpeg)












































