jabar.jpnn.com, BEKASI - Pemerintah tengah menggenjot proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy, sebagai langkah nyata mengubah persoalan lingkungan menjadi sumber energi baru.
Proyek lintas kementerian ini, dikonsolidasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke level pemerintah daerah (Pemda).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah membahas rencana implementasi PSEL dalam rapat di Kantor Kemenko Bidang Pangan.
Rapat tersebut, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya, terkait tiga syarat utama bagi Pemda untuk bisa menjalankan proyek PSEL.
Ada tiga syarat untuk Pemda, pertama, ketersediaan lahan. Kedua, volume sampah minimal 1.000 ton per hari, dan ketiga, kemampuan anggaran daerah untuk mengangkut sampah ke insinerator PSEL,” ujar Zulhas.
Tito menegaskan, Pemda memegang peran sentral dalam memastikan proyek PSEL berjalan efektif. Salah satu peran krusial Pemda adalah menyediakan lahan tanpa biaya untuk pembangunan dan operasional fasilitas PSEL.
“Yang paling utama adalah membentuk collection system—mulai dari penyediaan tempat sampah di masyarakat, pengumpulan melalui sistem transportasi, hingga pengantaran ke TPA,” terangnya.
Setelah sampah terkumpul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemda juga harus memastikan ketersediaan lahan untuk pemasangan alat insinerator sebagai inti dari proses pengolahan energi.












.jpeg)






































