jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan perlunya kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk membawa UMKM naik kelas, salah satunya dengan memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Hal ini juga menjadi perhatian Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang turut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat fungsi UMKM sebagai solusi kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu hal yang juga akan terus ia perjuangkan bagi para pekerja UMKM.
"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan yang kedua Jaminan Kematian. Nah ini saja sudah membuat nyaman pekerja. Nah, kami akan terus dorong UMKM juga mendapatkan," terangnya.
Pasalnya menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,14 juta unit usaha, dan berkontribusi terhadap 60,51 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain itu UMKM juga sukses menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.
Peran UMKM yang cukup vital, membuat pemerintah mendorong sektor tersebut untuk terus tumbuh dan naik kelas, salah satunya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya tersebut secara resmi diwujudkan lewat Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang disaksikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Lombok Tengah, NTB pada Selasa (16/9).