Pemerintah & DPR Diminta Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU TNI

4 hours ago 19

Pemerintah & DPR Diminta Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU TNI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR RI memberikan bukti konkret mengenai bentuk partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI mengatakan bahwa dalam pengujian formal, bukti dan fakta pada tahap penyusunan suatu undang-undang menjadi salah satu penentu putusan Mahkamah nantinya.

"Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi," kata Saldi seusai mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, Senin (23/6).

Menurut dia, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan.

"Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiga tahapan penting itu," kata Saldi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.

"Kalau kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja, usulannya seperti apa, siapa saja yang hadir di situ, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti apa?" ucap Enny.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengatakan hal senada, bahwa pengujian formal termasuk kategori persidangan cepat karena berdasarkan hukum acara, tiap-tiap perkara mesti diputus dalam waktu 60 hari.

MK meminta pemerintah dan DPR memberikan bukti bahwa benar ada partisipasi publik dalam pembentukan UU TNI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |