Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFA untuk ASN & Pegawai pada Lebaran 2026

3 hours ago 19

Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFA untuk ASN & Pegawai pada Lebaran 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi para pegawai BUMN. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode libur Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci, skema WFA berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dikutip Rabu (11/2).

Airlangga menyebut kebijakan WFA ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Dia pun menggarisbawahi, kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan para pegawai, lantaran adaanya kebijakan WFA ini.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.

Di samping itu, Yassierli juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang disepakati.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode libur Lebaran 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |