jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan penutupan dilakukan setelah menerima pengaduan warga yang terdampak aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” ujar Asep.
TPS ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun dan kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap serta berdampak pada kesehatan.
Asep menegaskan, pemerintah daerah segera menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Ia juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera mengangkut sampah yang menumpuk.
Penutupan ini, lanjutnya, merupakan langkah awal penanganan sambil menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.
Pemerintah daerah juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengelola sampah menjadi usaha, dengan syarat memenuhi aspek legalitas serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

















































