jabar.jpnn.com, KABUPATEN GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah mengkaji rencana pengalihan status sejumlah ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
Langkah tersebut dilakukan agar kewenangan pemeliharaan, perbaikan, dan pengelolaan jalan sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengatakan pengalihan status jalan tidak dapat dilakukan secara parsial.
Oleh karena itu, kajian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keterhubungan ruas jalan dengan jaringan jalan provinsi.
"Pengalihan status itu sudah kita kaji, pertama itu kan enggak bisa sepotong-sepotong," kata Agus Ismail.
Agus menjelaskan, dua ruas jalan yang saat ini menjadi fokus kajian ialah Jalan Bratayuda dan Jalan Ahmad Yani di kawasan perkotaan Garut.
Kedua jalan tersebut saat ini masih berstatus sebagai jalan kabupaten.
Menurut dia, Jalan Bratayuda dinilai memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi jalan provinsi karena terhubung langsung dengan Jalan Sudirman yang merupakan ruas jalan provinsi.



















































