jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo menjatuhkan sanksi administratif kepada salah satu pegawai yang terlibat dalam pesta gay atau sesama jenis saat digerebek polisi di hotel Surabaya.
Pegawai yang berinisial MB itu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo. Dia baru enam bulan terakhir bertugas di instansi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Bupati Sidoarjo untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan sudah mendapatkan surat penahanan yang bersangkutan,” kata Fenny saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Fenny menjelaskan berdasarkan laporan BKD, langkah administratif yang diambil Pemkab Sidoarjo adalah menghentikan pembayaran gaji MB.
“BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo, kata dia, berkomitmen memberikan sanksi tegas sesuai kode etik ASN dan PPPK, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan.
“Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas kasus yang dihadapi sesuai norma dan etik ASN,” bebernya.


















































