jpnn.com, JAMBI - Pemerintahan Kota Jambi resmi memberhentikan sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penegakan integritas di lingkungan birokrasi Kota Jambi.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada Senin.
Maulana memerinci bahwa dari sembilan pegawai tersebut, empat orang telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Sementara itu, empat orang lainnya saat ini masih berada dalam tahap proses pemecatan.
"Sedangkan satu ASN lagi dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena terjerat kasus pidana," ujar Maulana setelah memimpin apel perdana seusai perayaan Idulfitri dan Nyepi, di Jambi, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Maulana sebagai momentum untuk mengevaluasi tingkat kehadiran serta kinerja ASN setelah masa libur panjang di Kantor Wali Kota Jambi, Kota Baru.
Apel itu menjadi momentum evaluasi kehadiran ASN setelah masa libur panjang serta kebijakan work from home (WFH) pada 25 dan 27 bagi ASN non-pelayanan.
"Secara umum tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah libur tergolong tinggi, bahkan mendekati 100 persen. Hal ini sebagai bentuk komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik," katanya.




















































