Pemkot Siapkan Regulasi agar BUMD Tak Tersandung Kasus Hukum Lagi

4 days ago 21

Selasa, 24 Februari 2026 – 20:32 WIB

Pemkot Siapkan Regulasi agar BUMD Tak Tersandung Kasus Hukum Lagi - JPNN.com Jatim

Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto. Foto: Diskominfo Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sejumlah aturan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak tersandung kasus hukum lagi.

Diketahui, dua BUMB yakni Perusahaan Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS)  tersandung dugaan korupsi dalam pengelolaan dana keuangan.

Kemudian, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya juga tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini melakukan kajian untuk mengetahui penyebab BUMD tersebut terlibat persoalan hukum.

Berdasarkan hasil kajian sementara, sejumlah kasus muncul akibat persoalan yang bersifat individual.

“Permasalahan hukum ini sedang kami kaji kembali. Apabila memang berkaitan dengan tindakan pribadi seseorang, maka itu menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan,” ujar Lilik, Selasa (24/2).

Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap menyiapkan langkah antisipatif berupa penyesuaian regulasi. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian serta celah pelanggaran yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.

“Kami mempertimbangkan penyesuaian aturan agar potensi kerugian atau pelanggaran di kemudian hari dapat dicegah. Beberapa kali kami sudah berdiskusi untuk melakukan perubahan agar potensi tersebut tidak muncul lagi,” jelasnya.

Dua BUMD tersandung kasus hukum, Pemkot Surabaya siapkan regulasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |