jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD berencana merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tentang Rumah Indekos dan Kos-kosan.
Aturan baru ini akan secara ketat melarang kos campur antara laki-laki dan perempuan di wilayah pemukiman untuk menjaga moral, dan ketertiban lingkungan.
Rencana ini digulirkan pascatemuan praktik esek-esek di indekos sekitar wilayah eks lokalisasi Dolly.
"Kalau di permukiman, kos-kosannya tidak boleh bercampur. Kalau campur, itu nanti bisa ditiru anak-anak kecil. Ini yang tidak boleh. Jadi, kos laki-laki harus laki-laki semua, perempuan harus perempuan, kalau rumah tangga harus beda lagi areanya,” kata Eri, Jumat (21/11).
Eri mengatakan dalam menjaga ketertiban di lingkungannya dibutuhkan peran warga.
Maka dari itu, dia meminta masyarakat Surabaya untuk tidak menyewakan kos-kosan kepada orang yang dicurigai dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Pemkot dan pihak berwajib.
“Jadi, kami meminta warga juga aktif menjaga kampungnya dan melaporkan pada petugas apabila ada gelagat mencurigakan (praktek prostitusi terselubung,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan, Pemkot Surabaya juga tengah melakukan evaluasi agar sentra UMKM dan wisata edukasi di eks lokalisasi Dolly kembali ramai sehingga warga bisa memiliki kegiatan yang positif dan menghasilkan.



















































