jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan pembinaan bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terjaring razia jam malam mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
Penerapan jam malam ini resmi diberlakukan dan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Kepala DP3APPKB Surabaya Ida Widyawati mengatakan setiap anak yang terjaring Satpol PP karena melanggar jam malam akan mendapatkan pendampingan.
“Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB," jelas Ida, Senin (23/6).
Selain itu, DP3APPKB Surabaya juga berperan aktif dalam pembinaan melalui Program Rumah Perubahan.
Program ini dirancang khusus untuk anak-anak yang terindikasi terlibat dalam komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, atau pengguna Napza. Program Rumah Perubahan merupakan respons terhadap maraknya fenomena geng motor, balap liar, dan penyalahgunaan zat seperti lem serta miras.
“Rumah Perubahan adalah program pembinaan selama minimal tujuh hari. Anak-anak akan dibina secara mental, psikologis, spiritual, dan kedisiplinan. Program ini melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam memberikan materi pembinaan anak,” ungkapnya.
Setelah menyelesaikan pembinaan, orang tua wajib membuat surat pernyataan yang diketahui RT/RW setempat, berisi komitmen untuk mengawasi anak dengan baik.