jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya tidak memberikan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban membayar nafkah anak, idah, dan nafkah mut'ah sesuai dengan amar putusan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak anak dan perempuan di Kota Surabaya.
Berdasarkan data, sebanyak 4.701 perkara nafkah anak belum terselesaikan, 5.161 perkara nafkah iddah dan 6.665 nafkah mut'ah belum terselesaikan. Totalnya mencapai 7.642 perkara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan kebijakan tersebut merupaka hasil kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) sejak tahun 2023.
Melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan dashboard PA, petugas dapat memantau data SIAK secara otomatis.
Sistem akan mengirimkan notifikasi jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.
"Layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis," jelas Eddy, Senin (30/3).
Eddy mengungkapkan kebijakan ini diambil karena banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak yang masih kecil pasca-perceraian sehingga mereka tidak ternafkahi secara lahir sesuai dengan ketentuan PA.

















































