jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai melakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun secara bertahap.
Sosialisasi akan digencarkan, dengan menyasar ke sekolah-sekolah, terutama siswa SMA yang baru masuk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, kebijakan ini mengacu pada regulasi yang telah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan pemerintah daerah hanya pelaksanaannya saja.
"Ini kan bertahap pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, saya kira nanti implementasinya ini mudah-mudahan bisa menjadi rujukan untuk anak-anak," ucap Herman, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, dalam kebijakan ini peran orang tua sebenarnya menjadi sangat penting, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
"Justru yang kita harapkan adalah peran sekolah melalui bapak ibu guru, peran orang tua. Ibu Menteri Komdigi menyampaikan akan koordinasi dengan provider berbagai platform media sosial agar mereka juga betul-betul kebijakan yang proaktif begitu," ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Herman berharap anak dapat terhindar dari hal negatif yang ada di media sosial.
"Peran orang tua dan guru yang kita harapkan bisa lebih proaktif ya. Tentunya dengan cara-cara yang baik,” bebernya.

















































