jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pembayaran pajak kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat dapat dilakukan dengan skema cicilan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, skema cicilan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, serta dapat dilakukan melalui aplikasi T-Samsat.
"Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," kata Dedi, dikutip Minggu (26/10/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.
“Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Asep.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon jika ingin menggunakan skema cicilan untuk membayar pajak kendaraanya, seperti memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” ujarnya.
Pembayaran melalui T-Samsat ini pun tidak ada biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan.



















































