jatim.jpnn.com, TUBAN - Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban berhasil menangkap seorang pelaku pembalakan liar di wilayah hutan Perhutani Tuban.
Satu pelaku bernama Sonik, warga Kecamatan Semanding ditangkap, sedangkan tiga lainnya kabur ke dalam hutan saat disergap petugas.
Wakil Administratur Perhutani KPH Tuban sekaligus Koordinator Keamanan (Korkam) Eko Budi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB mengenai aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu jati ilegal di Petak 79A-1, RPH Pakah, BKPH Plumpang, KPH Tuban.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan Mitsubishi L300 hitam yang dicurigai membawa kayu hasil pembalakan liar.
"Petugas mendapati rangkaian yang terdiri dari satu sepeda motor dan mobil pengangkut L300 berisi tiga orang," kata Eko, Sabtu (22/11).
Pada saat pemeriksaan, seorang pengendara motlr dan dua penumpang mobil melarikan dari ke area hutan yanh dalam keadaan gelap dan pengemudi akhirnya ditangkap.
"Ketika dimimra menunjukkan dokumen sah hasil hutan, pelaku tidak mampu memberikan surat legalitas kayu yang diangkut," bebernya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi L300 bernopol S 8146 HE, sembilan batang kayu jati berbagai ukuran, serta satu gergaji tangan.



















































