Penerapan UU TPKS Dinilai Berjalan Lambat, Begini Saran Waka MPR Lestari Moerdijat

1 day ago 22

Penerapan UU TPKS Dinilai Berjalan Lambat, Begini Saran Waka MPR Lestari Moerdijat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengungkapkan pembenahan mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, hal tersebut bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (11/6).

"Meski UU TPKS telah disahkan, respons terhadap perubahan sistem dan budaya hukum itu masih berjalan lambat, sehingga upaya negara memberi perlindungan korban secara menyeluruh belum sepenuhnya terwujud," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Rabu (11/6).

Lestari menyebutkan sejumlah tantangan ditemukan dalam implementasi UU TPKS antara lain kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang substansi UU TPKS, termasuk urgensi perlindungan korban.

Rerie yang akrab disapa berpendapat, semua elemen terkait substansi pelaksanaan UU TPKS, baik pemerintah, swasta, masyarakat dan individu, harus saling mendukung untuk mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara.

Anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah itu menegaskan untuk merealisasikan amanat UU TPKS diperlukan komitmen kuat dari negara.

"Komitmen tersebut bisa terwujud melalui peningkatan kapasitas semua elemen, terutama aparat penegak hukum, agar proses penanganan tindak kekerasan seksual mengutamakan perspektif korban, mengedepankan HAM dan martabat manusia," tegas Rerie.

Waka MPR Lestari Moerdijat menyoroti penerapan UU TPKS yang dinilai berjalan lambat, begini sarannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |