jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar 192 lapak pedagang yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan Pasar Baru Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Jumat (10/7). Penertiban dilakukan karena seluruh bangunan dinilai tidak memiliki izin atau dasar hukum pemanfaatan aset daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pembongkaran merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Kecamatan Jambangan.
"Kami melaksanakan penertiban berdasarkan permohonan bantuan dari Kecamatan Jambangan. Dalam pelaksanaannya, kami juga didampingi perangkat wilayah setempat," kata Irna.
Menurut dia, terdapat 192 bangunan liar berupa lapak pedagang yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya tanpa hubungan hukum dengan pemerintah daerah.
"Seluruhnya kami tertibkan karena belum memiliki dasar hukum atau hubungan hukum dengan Pemerintah Kota," ujarnya.
Penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator dengan dukungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Selain itu, petugas Satpol PP turut membantu pedagang memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam lapak.



















































