jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam membatasi paparan konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan psikologis anak dan remaja di Indonesia.
Namun, implementasi kebijakan ini dinilai tidak terlepas dari tantangan literasi digital masyarakat yang masih relatif rendah, khususnya terkait privasi data dan keamanan siber.
Sejumlah kajian menilai pendekatan pembatasan akses saja tidak cukup, sehingga diperlukan strategi yang lebih komprehensif melalui edukasi publik dan peningkatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko digital.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji, menilai pembatasan akses media sosial berpotensi menjadi solusi semu.
“Pembatasan ini hanya di permukaan dan belum menyentuh akar masalah,” ujar Ubaid, dalam keterangannya, Senin (30/3).
Menurutnya, persoalan utama terletak pada belum terbentuknya ekosistem digital yang aman serta lemahnya pendidikan karakter di tengah disrupsi teknologi.
Sementara itu, pengamat siber dari CISSReC Pratama Persadha, menilai efektivitas kebijakan bergantung pada kesiapan sistem verifikasi usia dan kepatuhan platform digital.




















































