jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank nasional Cabang Jember yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus yang terjadi pada periode 2021–2023 itu diduga merugikan negara sekitar Rp41,4 miliar dengan modus penggunaan debitur fiktif serta penyalahgunaan dana oleh collection agent (CA).
Menurut Ibrahim, modus serupa bukan kali pertama terjadi. Dia menilai praktik penyimpangan dalam penyaluran KUR telah berlangsung sejak lama karena masih adanya celah dalam sistem yang melibatkan collection agent dan perangkat desa.
"CA memang berperan sebagai perantara karena memahami kondisi kelompok tani atau nelayan. Namun, tidak sedikit yang menyalahgunakan peran itu dengan memanipulasi data dan bekerja sama dengan oknum tertentu," kata Ibrahim di Jakarta, Sabtu (11/7).
Dia menjelaskan penyaluran KUR semestinya dilakukan kepada kelompok usaha, seperti kelompok tani maupun nelayan. Pengajuan dilakukan melalui data anggota yang kemudian diproses oleh collection agent sebelum disetujui bank penyalur.
Namun, dalam praktiknya, dana yang seharusnya diterima anggota kelompok justru diduga dikuasai oknum collection agent untuk menutup kredit bermasalah atau kepentingan pribadi.
"Akibatnya, masyarakat yang namanya digunakan justru menanggung kewajiban membayar cicilan, padahal tidak pernah menerima dana pinjaman," ujarnya.
Ibrahim menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab praktik tersebut terus berulang.



















































