Pengurus Sejumlah BEM Beri Masukan Terkait RUU KUHAP: Upaya Paksa Wajib Melalui Penuntut Umum & Izin Hakim

5 hours ago 45

 Upaya Paksa Wajib Melalui Penuntut Umum & Izin Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi III DPR RI kembali mengelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak untuk mendapatkam masukan terkait RUU KUHAP yang baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pusat, Kamis (19/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI kembali mengelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak untuk mendapatkam masukan terkait RUU KUHAP yang baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pusat, Kamis (19/5).

Kali ini RDPU dilakukan bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) dan BEM Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL).

Dalam paparannya, Direktur Ekesekutif LK2FHUI, Daffa Putra Pratama menjelaskan upaya paksa terhadap tersangka ataupun saksi di dalam RUU KUHAP harus dilakukan oleh penyidik/penuntut umum yang sah dan berwenang. 

Dia menjelaskan tindakan tersebut harus mendapatkan izin dari hakim melalui penuntut umum dan wajib dilakukan secara proporsional serta tidak boleh sewenang-wenang.

"Mendorong Komisi 3 DPR RI untuk memperhatikan urgensi terkait pengaturan yang komprehensif terhadap upaya paksa agar tercapai perlindungan hak asasi para warga negara, termasuk penguatan hak para tersangka atau terdakwa, saksi, korban, dan kelompok rentan dalam KUHAP yang sedang dirancang," kata Daffa.

Selain itu, LK2FHUI juga merekomendasikan Prioritas untuk perlindungan atas hak asasi manusia, penerapan due process of law yang adil, penerapan asas praduga tak bersalah. 

LK2FHUI turut mendorong DPR RI mengutamakan mekasinme keadilan restoratif, rehabilitatif, retitutif yang ditetapkan dengan prosedur pengawasan yang jelas dalam pembentukan KUHAP yang sedang dirancang. 

Selain itu LK2FHUI juga mendorong komisi 3 DPR RI mengakomodir pengaturan dan pemanfaatan teknologi dan informasi digital berdasarkan kepentingan transparansi serta proses keadilan. 

Komisi III DPR RI kembali mengelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak untuk mendapatkam masukan terkait RUU KUHAP

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |