bali.jpnn.com, DENPASAR - Satpol PP Bali memanggil tiga pengusaha restoran di subak Jatiluwih, Penebel, Tabanan yang tempat usahanya disegel Pansus TRAP DPRD Bali akibat melanggar pemanfaatan ruang.
Tiga pengusaha yang dipanggil, yakni pemilik Sunari Bali, Restoran Gong Jatiluwih, dan Green Point Coffee and Restaurant.
10 pelaku usaha lainnya yang terindikasi melanggar akan dipanggil menyusul.
Perwakilan pengusaha yang restorannya disegel di area subak Jatiluwih, Tabanan, Agus Pamuji Wardana menyatakan setuju bangunannya ditata asal seragam seluruh restoran.
“Sebenarnya kalau semua disamaratakan kami setuju-setuju saja semua ya, karena seperti kami konsep restoran Gong Jatiluwih sendiri bukan bangunan beton, kami ecofriendly,” kata Agus Pamuji Wardana dilansir dari Antara.
Pemerintah memberi opsi penataan yang juga sesuai dengan kesepakatan desa adat sebelumnya bahwa boleh berdiri usaha di tengah hamparan sawah, tetapi dibatasi dengan ukuran 3x6 meter.
Kemudian dibangun dengan kayu atau bambu, serta hanya menjual kuliner lokal seperti jajan dan kopi.
Agus Pamuji Wardana menilai yang terpenting adalah solusi yang saling menguntungkan saja.






.jpeg)












































